Duel Maut Dengan Maling Bermodal Tangan Kosong, Arif Di Tebas 55 jahitan.
Seorang pemuda Arif (20) di Kelurahan Katulampa RT 1/19, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor harus mendapatkan 54 jahitan setelah berduel dengan maling bersenjata tajam.
Ia bercerita bawah ketika itu sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Ketika itu Kamis (20/5) dini hari rumahnya didatangi tiga orang maling.
Satu orang maling masuk ke dalam rumah dan dua orang menunggu di motor.
Ketika itu Ia yang sedang tertidur tiba-tiba bangun ketika merasa ada yang aneh di dalam rumahnya.
Namun baru saja akan bangun Arif diserang oleh seorang komplotan maling.
"(Maling) Masuknya dari jendela, saya reflek saja, pas saya mau bangun, (maling) nyerang," katanya.
Ia pun tak menyangka bahwa maling tersebut membawa senjata tajam.
"(Enggak tahu bawa sajam) Pas ngeliat gelap, ga kelihatan, saya lawan saja," katanya.
Ia pun kemudian berduel dengan kemampuan yang dimilikinya meskipun terkena sabetan senjata tajam.
Namun ketika maling itu terjatuh Arif merebut senjata milik pelaku yang panjangnya sekitar setengah meter.
Akibat peristiwa itu Arif sempat mendapatkan 55 jaitan.
Sementara itu para pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang menjenguk Arif dikediamannya mengatakan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku ini berjumlah tiga orang.
Satu orang masuk ke dalam rumah dan dua orang berjaga di luar.
"Iya jadi satu orang ini masuk ke dalam rumah untuk mengambil hp korban," ujarnya.
Namun ketika mendengar ada yang aneh tiba-tiba korban bangun.
Ketika itu terjadilah duel antara korban dan pelaku.
"Korban bangun dan terjadi aksi pertahanan diri dari korban," ujarnya.
Setelah terjadi pertahanan diri korban dan pelaku sama sama terluka.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam.
"Korban mengalami luka senjata tajam 55 jahitan dan para pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Ketika terjadi duel di dalam rumah, dua pelaku yang berada di luar sempat mencoba melarikam diri namun berhasil ditangkap oleh warga.
"Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyaraakat dan kami termakasih kepada siskamling yang baik sehingga adanya kejadin ini masyarakat bisa menangkap pelakunya," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka yang masih di bawah umur dikenanakan pasal 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Sumber : tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Duel Maut Dengan Maling Bermodal Tangan Kosong, Arif Di Tebas 55 jahitan."
Posting Komentar