Pengemudi Pajero Kekaisaran Sunda Nusantara,Ternyata Ngaku Punya Pangkat Jendral
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap pengemudi mobil Mitshubisi Pajero Sport dengan nomor polisi SN 45 RSD di gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.
Pengemudi mobil tersebut, Rusdi Karepesina mengaku sebagai salah satu warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Pengakuan pengemudi mobil itu sempat membuat publik heboh. Klaim kekaisaran tersebut mengingatkan publik dengan kemunculan Sunda Empire beberapa waktu lalu.
Berikut Beritahits.id merangkum rangkuman fakta terbarunya, Rabu (5/5/2021).
1. Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan mobil tersebut terjaring razia sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, pengemudi mengaku merupakan warga Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire begitu," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
2. Punya Plat Nomor Sendiri
Rusdi yang mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara itu juga memiliki plat nomor polisi tersendiri.
Plat nomor yang digunakan adalah SN 45 RSD. Plat tersebut tidak terdaftar dalam nomor polisi di Indonesia.
3. SIM dan STNK Khusus
Tak hanya memiliki nomor polisi sendiri, Rusdi sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara juga memiliki SIM dan STNK khusus.
SIM yang dimiliki Rusdi bernama Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang berlaku seumur hidup dan secara internasional.
Selain itu, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang dimiliki Rusdi, tertulis surat tersebut dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
Surat tersebut tercatat dikeluarkan di Cipasundan, GPPS pada 21 Februari 2020.
STNKB tersebut juga dibubuhi tanda tangan Menteri Seni, Ekonomi dan Keuangan Kekaisaran Sunda Nusantara, Ahmad Fauzi.
4. Punya Pangkat Jenderal
Dalam SIM yang dimiliki oleh Rusdi, tercatat Rusdi merupakan pria kelahiran Ambon, 4 Maret 1966.
Warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta itu tercatat memiliki posisi penting di Kekaisaran Sunda Nusantara yakni sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
5. Mobil Diamankan
Mobil Pajero milik Rusdi tersebut kekinian telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Pengemudi mobil dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber : beritahits.id

Belum ada Komentar untuk "Pengemudi Pajero Kekaisaran Sunda Nusantara,Ternyata Ngaku Punya Pangkat Jendral"
Posting Komentar